Sabtu, 30 September 2017

makalah S2 program PAI: piagam Madinah dan analisisnya

Oleh: Nur Salim, S.Sy.                 
  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peradaban Islam di Masa Nabi Muhammad?
2.      Bagaimana proses terjadinya Piagam Madinah?
3.      Bagaimana cikal bakal Negara Islam di Madinah?
4.      Bagaimana Peradaban Islam di masa Khulafaur Rasyidin
 Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam mengenai peradaban Islam di masa Nabi Muhammad.
2.      Untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam proses Piagam Madinah.
3.      Untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam mengenai cikal bakal Negara Islam di Madinah.
4.      Untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam peradaban Islam di masa Khulafaur Rasyidin.








BAB II
 Pembahasan
A.    Periode Nabi: Piagam Madinah dan Cikal Bakal Negara Islam
Pola Geografis Kota Madinah
Madinah dulu dikenal sebagai Yastrib di daerah Semenanjung Arab atau lebih dikenal Jazirah Arab (HIjaz). Madinah merupakan daerah yang subur karena terletak di sekitar 275 Km dari Laut Merah. Wilayah ini berbatasan dengan: Selatan (Bukit Air), Utara (Bukit Uhud) dan Barat (Padang Pasir Harrah). Selain itu, di sana terdapat oase-oase sehingga sungguh cocok untuk bercocok tanam.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Piagam Madinah, perlu kita ketahui bersama bahwa rasulullah Saw hijrah ke Madinah pada hari Jum’at 16 Rabi’ul Awwal/8 Juni 622 M bersama 73 orang Muhajirin. sebagai wujud kemenangan dakwah Islam, Nabi Muhammad Saw mengganti nama kota Yastrib menjadi Madinatul Munawarah yang berarti kota yang penuh cahaya terang/Madinatu Nabi yang berarti kota nabi. Yang saat ini kita kenal sebagai kota Madinah. Penduduk Madinah terdiri dari kaum Anshar yang merupakan suku Arab, kaum Yahudi (Bani Nadhir dan Bani Qainuqa).
Islam terkenal dan berkembang di Jazirah Arabia terhitung semenjak 10 tahun pasca Rasulullah hijrah di Madinah. Di Madinah inilah wajah masyarakat Islam berserta historinya mulai terbentuk. Untuk mengetahui semangat hidup bermasyarakat, orang Islam harus merujuk pada sunnah Madinah.
(Sumber: Mansur, Drs. 2004. Peradaban Islam dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Global Pustaka Utama. Halaman: 22).
 
Pola Sejarah Kota Madinah
Dulu bangsa Arab dan Yahudi saling bermusuhan selama seratus dua puluh tahun disebabkan seorang yang terbunuh. Kita telah ketahui bersama bahwa watak dari bangsa Yahudi adalah sombong (menganggap bangsa mereka paling unggul dan agama Yahudi adalah agama untuk bangsa pilihan seperti mereka). Sehingga wajar saja jika konflik agama memicu permusuhan. Untuk mengatasi Arab, Yahudi melakukan politik adu domba antara suku Aus dan Khazraj. Suku Aus dan Khazraj ini dulunya adalah saudara seibu seayah dari Saba’ Yaman. Ibu mereka adalah Qailah binti Kahil dari Qudha’ah. Karena lama-lama kemudian, bangsa Arab sadar bahwa perselisihan ini menimbulkan perang tak berkesudahan, maka mereka mendambakan seorang pemimpin yang menyelamatkan serta menyatukan. Mereka sepakat untuk memba’iatnya sebagai pemimpin. Tetapi karena waktu itu sedang musim haji, maka rencana mereka gagal pada mulanya.
Sumber: Modul pembelajaran SKI kelas XII MA.
Maka saat berhaji, mereka menemui Rasulullah di tenda beliau dan mulai mengenal apa hakikat agama Islam. Maka kabar mengenai nubuwwat Rasul Muhammad Saw tersiar hingga ke negeri tersebut melalui sekutu suku-suku Arab yaitu Yahudi Madinah (ingat di Kitab Taurat, nubuwwat mengenai sang mesias nabi terakhir juga tercantum). Maka ketika suku Anshar menjalankan haji dan melihat Rasulullah sedang berdakwah serta melihat sifat beliau, maka tak dapat dipungkiri bahwa nubuwwat tentang nabi terakhir itu benar adanya. Setahun pasca haji, mereka datang pada Rasulullah untuk melakukan ba’iat aqabah 1 (dihadiri oleh 10 orang suku Kahzraj dan 2 orang suku Aus) dengan alas an perselisihan tadi, Rasulullah diminta untuk hadir ke Madinah guna mengupayakan perdamaian. Kemudian mereka pulang ke Madinah dengan berdakwah Islam melalui perantara Mush’ab bin Umair yang diperintahkan langsung oleh Rasulullah. Dalam kisahnya, tak ada satupun rumah yang tak menerima Islam.  dan bai’at ke-2 dilakukan saat 3 bulan pasca Rasulullah hijrah (22 September) di hari Tasyriq.
 Sumber: Wahhab, Muhammad bin Abdul. 2011. Mukhtasar Sirah Nabawiyah: Ringkasan Penting Sejarah Hidup Nabi Muhammad. Terj. Hawin Murtadho. Solo: Al-Qowam. Halaman 144-145
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Islam diterima di kota tersebut antara lain:
1.      Kesederhanaan pribadi rasulullah Saw.
2.      Sikap sopan santun yang membudaya dari penduduk Madinah.
3.      Rela berkorban untuk orang lain.
4.      Islam adalah agama yang menyeru pada perdamaian.
5.      Islam melarang persaingan yang tidak sehat.
6.      Kedudukan setiap umat Islam sama, yang dibedakan adalah tingkat ketaqwaannya.
7.      Akhlaqul karimah yang dimiliki oleh Rasulullah Saw.
Untuk memperkuat barisan ummat/ukhuwwah islamiyah, Rasulullah membangun masjid Baitullah (sebelum terkenal menjadi Masjid Nabawi) sebagai basis kegiatan. Baik itu pendidikan agama (yakni dengan didirikannya Darul Qur’an sebagai tempat belajar dan menghafal Al-Qur’an sekaligus kuttab sebagai tempat untuk membaca dan menulis, tidak lupa Rasulullah juga memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk belajar bahasa asing yaitu Bahasa Suryani), musyawarah akan perang/damai, pusat kebudayaan, markas pertahanan dan peradilan saat itu. Beliau juga mengupayakan persaudaraan antara Kaum Anshar dan Muhajirin. Hal ini dilakukan karena sebelumnya, di Arab terjadi persaingan kekuatan suku sehingga memicu perang dan monopoli dagang ketika itu. Persaudaraan itu juga mengenai pembagian waris yang diberikan kepada saudara seagama sehingga hal ini menjadi asbabun nuzul dari QS. Al-Anfal: 75 mengenai tidak berlaku lagi pembagian waris bagi saudara seagama. Dengan mempersaudarakan diantara mereka sebagai pengganti dari pola kesukuan di kota Makkah, diskriminasi suku mulai luntur, perilaku sosial/muamalah dan kebersamaan mulai terpupuk dengan baik. Di sekitar masjid itu pula, terdapat rumah-rumah yang disediakan untuk para ahlus suffah. Kita mengenal salah satu warga ahlus suffah seperti Abu Hurairah. Rumah itu berguna untuk mendistribusikan zakat di kala itu. Pola pembagian zakat dengan model terpusat seperti ini memudahkan para dermawan untuk mentasharrufkan zakatnya. 
Untuk mempererat persatuan antara kaum muslimin dengan non-muslimin, Rasulullah Saw juga merumuskan pokok-pokok undang-undang/qanun asasi yang kelak akan dinamakan sebagai Piagam Madinah. Penulisannya dilakukan pada tahun ke-2 hijrah atau sekitar 623 M. 
Isi Piagam Madinah antara lain sebagai berikut: poin piagam Madinah berisi 47 Pasal (72 butir)
1.      Kaum muslimin dan kaum Yahudi hidup secara damai dan bebas memeluk serta menjalankan ajaran agamanya masing-masing. (asas kebebasan beragama)
2.      Apabila salah satu pihak diperangi musuh dari luar, maka mereka wajib membantu pihak yang diserang. (asas persamaan)
3.      Kaum Muslim dan Yahudi saling tolong menolong dalam melaksanakan kewajiban untuk kepentingan bersama. (asas kebersamaan)
4.      Nabi Muhammad Saw adalah pemimpin umum untuk seluruh penduduk Madinah. Bila terjadi perselisihan di antara kaum Muslim dan Yahudi, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada keadilan Nabi Muhammad Saw, sebagai pemimpin tertinggi Madinah. (asas keadilan), (asas perdamaian yang berkeadilan dan musyawarah).
Sumber: Tim MeDa. Modul Kompetensi Siswa SMP Pendidikan Agama Islam hal 52-54. Semarang: CV. MeDa Sejati.

Asas-asas itu adalah tulisan Ibn Ishak yang dikutip oleh Nourouzzaman Ash-Shiddiqie.
Sumber: (Modul pembelajaran SPI S1 IAIN Salatiga oleh Bapak Yahya, S.Ag.
 Asas persamaan itu, memunculkan konsep saling tolong menolong. Konsep ini hanya dapat berjalan jika dualism ekonomi, monopoli, oligopoly, nepotisme dan ersatz capitalism dihilangkan. Dan ini benar-benar diupayakan oleh beliau melalui mempersaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin serta karena terpilihnya beliau sebagai hakim resmi di Madinah.   (Assegaf halaman 195).


Opini: Dalam perkembangannya, Piagam Madinah ini menjadi bukti toleransi beragama, kekuatan tersendiri bagi penduduk Madinah pada khususnya dan Islam pada umumnya. Dakwah yang dikembangkan oleh Rasulullah mengedepankan perdamaian dan kelemah-lembutan itu berdampak luas pada perkembangan Islam pra Fathu Makkah. Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa pemberlakuan Piagam Madinah ini adalah sebagai bukti bahwa Rasulullah Saw itu toleran, lebih mengutamakan persamaan, penyayang ummatnya, tidak memaksakan akidah, negarawan yang ulung dikarenakan arif dalam merumuskan qanun asasi dalam menjalankan hak asasi untuk beragama. Sehingga Madinah menjadi negeri yang aman dan tenteram bagi penduduknya. Ini juga mengisyaratkan bahwa Rasulullah adalah seorang yang jenius, di mana beliau mampu menerapkan konsep Hak Asasi Manusia jauh sebelum paham demokrasi diberlakukan di muka bumi.
Meskipun pada dasarnya, HAM dikenal jauh sebelum Rasulullah yaitu dengan adanya Kode Hammurabi di Babilon, Mesopotamia pada sekitar tahun 2000 SM sebagai revisi Kode Dungiyang yang berlaku pada hamper seluruh Bangsa Semitik (Babilon, Assyiria, Chaldea dan Hebrew/Ibrani). Kode Hammurabi ini memuat pembalasan dendam, keadilan, perbedaan perlakuan di depan hukum, masalah pembunuhan dan lain-lain.
Sumber: Assegaf, Abdurrahman. Drs. 2004. Pendidikan Tanpa Kekerasan: Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep.Jogja: Tiara Wacana  halaman 123.
Yang membedakan antara Piagam Madinah dengan Kode Hammurabi ini adalah asas persamaan, dan asas perdamaian yang berkeadilan. Piagam Madinah Ini juga menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang cinta perdamaian,sama seperti Nasrani dan Yahudi atau dalam arti tidak mengajarkan melancarkan serangan teror seperti yang didengung-dengungkan oleh Barat selama ini.
Dengan berdirinya Madinah sebagai pusat peradaban Islam yang memperkuat Makkah, maka secara tidak langsung, dia menjadi kekuatan baru setelah sebelumnya ada kekuatan Kekaisaran Byzantium dan Sasanid Persia. Dalam kronologi sejarahnya, pada tahun
610-641 M Heraklius mereorganisir Kekaisaran Romawi. 611 M grup suku Arab Zaman (Hari) Dzu Qar) mengalahkan suatu kekuatan Sasanid dekat Hirah. 612-614 M Sasanid menguasai seluruh Damaskus dengan bantuan orang-orang Yahudi.  615 M orang-orang Sasanid menduduki Anatolia sampai Chalcedon, seberang Konstantinopel dan empat tahun kemudian menduduki Mesir. 622-625 M Heraklius menyerbu kerajaan (wilayah) Sasanid melalui dataran tinggi Armenia. Apalagi setelah memenangkan perang di ekspedisi Nakhlah di tahun ke-2 hijrah sehingga Yahudi Bani Qaynuqa’ dan tahun ke-3 hijrah Bani Nadlir juga terusir pasca kemenangan pihak Quraisy perang uhud. 

Sumber: Hodgson, Marshall G.S. 1999. The Venture of Islam: Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia Masa Klasik Islam. Terj. Dr. Mulyadhi Kartanegara. Jakarta: Paramadina. Halaman 270.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar