BAB I.
PENDAHULUAN
Hukum menetapkan apa yang harus
dilakukan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang olehnya. Target
dari hukum itu sendiri tidak hanya berkutat pada orang-orang yang jelas
melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga terhadap perbuatan hukum
yang mungkin akan terjadi, baik itu dilakukan oleh seseorang, ataupun badan
hukum.
Proses pembangunan yang dikerjakan
oleh pemerintah kita dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan perubahan social yang
besar. Tetapi semua itu tidak menjanjikan dampak positif seluruhnya, akan
tetapi juga dampak negatif, yaitu meningkatnya tindak pidana yang meresahkan
masyarakat. Yang selalu kita dengar dan saksikan adalah tipikor alias tindak
pidana korupsi.
Korupsi adalah tindak pidana yang
dilakuka oleh seseorang, pejabat, maupun korporasi yang merugikan keuangan
Negara dan mencabut hak-hak asasi manusi seluruhnya. Korupsi juga menjadi
sorotan di berbagai belahan dunia. Sehingga mereka mengerahkan seluruh komponen
penegak hukum untuk meminimalisirnya.
Di negeri kita, kita mengenal ada
POLRI, Jaksa, BPK dan KPK. Tiga lembaga inilah yang melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap para tersangka koruptor. Akhirnya tokoh-tokoh penggerogot
kekayaan Negara ini akan dijebloskan ke penjara.
Dengan gambaran singkat di atas,
kami mencoba mengulas lebih dalam mengenai wewenang dan peran lembaga Polri,
Jaksa, BPK, dan KPK dalam memberantas korupsi. Sehingga kita semua akan
mendukung kinerja para penegak hukum dalam menindak kejahatan tindak pidana
korupsi di negeri ini.
BAB II
PEMBAHASAN
KEDUDUKAN JAKSA, POLRI SERTA PERANANNYA DALAM MEMBERANTAS TINDAK
PIDANA KORUPSI
A.
KEJAKSAAN
1.
Pengertian
Kejaksaan
Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, bahwa jaksa adalah
pejabat
fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai
penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Hartanti, 2005:32).
Jadi dapat dikatakan bahwa kejaksaan
adalah sebuah lembaga dimana supremasi hukum ditegakkan, mengingat lembaga ini
adalah pelaksana dari putusan pengadilan. Lembaga inilah yang memberikan
perlindungan terhadap kepentingan umum dan dapat dikatakan bahwa kejaksaan
adalah tempat dimana hak asasi manusia diperjuangkan dan ditegakkan.
2.
Tugas
dan Wewenang Kejaksaan
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 menjelaskan bahwa:
a.
Di
bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
1.
Melakukan
penuntutan;
2.
Melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
3.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4.
Melakukan
penyidikan terhaddap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5.
Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
b. b. Di bidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama Negara atau pemerintah Kejaksaan berwenang untuk
mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) butir a
KUHAP, penyelidik memiliki wewenang yakni;
1. Menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2. Mencari keterangan dan
barang bukti.
3. Menyuruh berhenti
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4. Mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam penjelasan KUHAP
yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk
kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hokum
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya
tindakan jabatan
c. Tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam
lingkungan jabatanya
d. Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
e. Menghormati Hak-Hak Asasi Manusia.
3.
Kewenangan
Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Tertentu
Jaksa mempunyai wewenang dalam
menyidik tindak pidana. Karena tugas-tugas penyidikan sepenuhnya dilimpahkan
pada pejabat penyidik, maka jaksa tidak lagi berwenang dalam melakukan
penyidikan terhadap perkara-perkara tindak pidana umum. Jaksa hanya berwenang
untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus, yang salah satunya
adalah tipikor.
Peran Jaksa Penyelidik dalam melakukan
penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sangat
besar. Jaksa penyelidik sebagai pencari informasi awal dalam menemukan adanya
dugaan tindak pidana korupsi dituntut untuk dapat menjalankan fungsi intelijen
dalam menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Tugas yang diemban oleh Jaksa
Penyelidik yakni mengumpulkan data serta bahan bahan keterangan yang mendukung
telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Permasalahan yang sering timbul sejalan kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik dikarenakan pada tahap penyelidikan yang dilakukan bersifat mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan bahan data. Hambatan-hambatan yang sering dijumpai oleh Jaksa Penyelidik adalah kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik yang ditentukan dalam Undang-Undang. Keterbatasan kewenangan inilah yang sering kali dijadikan alasan oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk tidak memberikan bahan data ataupun bahan keterangan untuk menunjang peroses penyelidikan. Sehingga keterbatasan kewenangan Jaksa Penyelidik dalam proses penyelidikan menuntut Jaksa Penyelidik untuk dapat berinovasi dan berinprovisasi dalam melakukan penyelidikan guna menemukan indikasi tindak pidana Korupsi.
Permasalahan yang sering timbul sejalan kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik dikarenakan pada tahap penyelidikan yang dilakukan bersifat mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan bahan data. Hambatan-hambatan yang sering dijumpai oleh Jaksa Penyelidik adalah kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik yang ditentukan dalam Undang-Undang. Keterbatasan kewenangan inilah yang sering kali dijadikan alasan oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk tidak memberikan bahan data ataupun bahan keterangan untuk menunjang peroses penyelidikan. Sehingga keterbatasan kewenangan Jaksa Penyelidik dalam proses penyelidikan menuntut Jaksa Penyelidik untuk dapat berinovasi dan berinprovisasi dalam melakukan penyelidikan guna menemukan indikasi tindak pidana Korupsi.
B.
POLISI
REPUBLIK INDONESIA
Kewenangan
Polri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam pasal 14 huruf g, bahwa:
“Kepolisian Negara RI bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
undang-undang yang lainnya.” (Hartanti, 2005:39)
Jadi jika dikaitkan dengan tindak
pidana korupsi, polri memilki peran dan andil besar dalam mencagah merebaknya
tipikor ini. Apalagi polri adalah elemen penting yang dapat menjembatani antara
masyarakat dengan pemerintah.
C.
KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI
1.
Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi
a.
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
b.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
c.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor.
d.
Melakukan
tindakan-tindakan preventif tipikor.
e.
Melakukan
monitoring terhadap penyelenggaraan pemerinntahan Negara (Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 30 Tahin 2002).
2.
Wewenang
dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Wewenang
KPK antara lain sebagai berikut:
a.
Mengoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor.
b.
Menerapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tipikor.
c.
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikor kepada instansi terkait.
d.
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasn tipikor.
e.
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tipikor.
f.
Wewenang
lain bisa dilihat dalam pasal 12, 13, dan 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
(Hartanti, 2005:69-70).
Dalam hal penyidikan, jika sudah dilakukan oleh Jaksa atau POLRI,
maka instansi tersebut harus melaporkannya ke KPK paling lambat 14 hari setelah
tanggal dimulainya penyidikan. Jika KPK sendiri yang telah melakukan
penyidikan, maka jaksa dan POLRI tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dan
jika jaksa dan POLRI melakukan penyidikan secara bersamaan, maka penyidikan itu
harus dihentikan.
Kedua lembaga penegak hukum itu
memiliki tugas dan wewenang dalam menangani perkara korupsi, mulai dari
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga masuk ke pengadilan. Itu dua jalur
dalam pemberantasan korupsi yang bermuara pada dua pengadilan berbeda. KPK
berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Kejaksaan Agung akan
berakhir di pengadilan umum.
D.
BADAN
PEMERIKSAAN KEUANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang mendasar diantaranya pasal
23 mengenai kedudukan dan tugas Badan Pemeriksaan Keuangan. Para pembentuk
Undang-Undang Republik Indonesia 1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang
berat, sehingga perlu dibentuk suatu BadanPemeriksaan Keuangan yang terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan,
yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tuntutan reformasi telah
menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintah yang baik,
mengharuskan perubahan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan negara.
Perubahan ketiga UUD 45
merupakan salah satu reformasi atas ketentuan pasal 23 ayat (5) tentang Badan
Pemeriksaan Keuangan. Bab tentang Badan Pemeriksaan Keuangan adalah bab baru.
Sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan diatur dalam satu ayat, yakni dalam pasal
23 ayat (5) UUD 1945 “ Untuk memeriksa keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksaan Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Pewakilan Rakyat”. Perubahan UUD
1945 menjadi tiga pasal yaitu, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G.
Dipisahkanya BPK dalam bab
tersendiri ( BAB VIIIA), yang sebelumnya merupakan bagian dari BAB VIII tentang
Hal Keuangan dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta
pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri. Dalam kedudukannya
sebagai pemeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau
pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor di setiap provinsi.
Keanggotaan BPK terdiri dari
9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan
Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang
Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun.
1.
Tugas
pokok dan fungsi BPK
Adapun tugas dari BPK yaitu:
a.
BPK bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara.
b.
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
c.
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh
akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
d.
BPK menyerahkan hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
e.
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD
dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
f.
Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK
kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga
perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
g.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
dinyatakan terbuka untuk umum.
Dari tugas BPK yang disebutkan di atas, terdapat fungsi BPK yaitu:
a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan.
b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas bpkp.
d. Pemantauan, pemberian bimbingan dan
pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.
2.
Wewenang BPK
Badan Pemeriksa Keuangan
Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, wewenangnya yaitu:
a.
Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta
menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.
Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan
oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
c.
Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan
barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha
keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d.
Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada
BPK.
e.
Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah
konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
f.
Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
g.
Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar
BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h.
Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
i.
Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.
Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian
intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
E.
PROSES PENYIDIKAN HINGGA PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
1. Pelaksanaan
Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh
Polri/Jaksa/KPK sendiri. Dengan membawa alat bukti yang sah, seperti:
keterangan ahli, keterangan saksi, surat dan petunjuk. Penyidikan dapat berupa penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, dan pemanggilan.
Penggeledahan dilakukan terhadap orang dan
tempat-tempat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sesuai
dengan prosedur yaitu adanya surat perintah penggeledahan, surat ijin dan atau
dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, serta adanya saksi-saksi
dan setelah itu penyidik membuat berita acara penggeledahan.
Penyitaan dilaksanakan terhadap surat-surat dan
barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana dimana penyitaan dilaksanakan
sesuai prosedur, adanya surat perintah penyitaan, surat ijin dari Ketua
Pengadilan Negeri setempat, adanya saksi-saksi yang turut menanda tangani, dan
dibuatkan berita acara penyitaan serta surat dan barang-barang yang disita
dibuat label dan dirawat dengan baik.
Penangkapan dilaksanakan sesuai prosedur,
adanya surat perintah penangkapan, satu lembar diserahkan kepada keluarga dan
dalam surat perintah disebutkan pasal-pasal yang disangkakan dan alasan
penangkapan, dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam.
Penahanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, adanya surat perintah penahanan dengan memuat pasal-pasal dan alasan penahanan, satu lembar surat perintah penahanan diserahkan pada keluarganya, waktu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Pemanggilan dilakukan dengan berdasarkan identitas si tersangka dengan menyertakan surat tugas penangkapan.
Penahanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, adanya surat perintah penahanan dengan memuat pasal-pasal dan alasan penahanan, satu lembar surat perintah penahanan diserahkan pada keluarganya, waktu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Pemanggilan dilakukan dengan berdasarkan identitas si tersangka dengan menyertakan surat tugas penangkapan.
2. Proses
Penyelidikan
Setelah dirasa bukti telah ada,
yakni dengan mewawancarai baik saksi, saksi ahli, maupun tersangka, ataupun
melalui cara pengamatan yang cermat maupun penyamaran.
3. Proses
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan dalam penyidikan diharapkan untuk dapat
memperoleh keterangan baik dari saksi maupun tersangka.
Pemeriksaan harus mengarah dan sesuai dengan unsur-unsur dan pasal-pasal yang disangkakan. Hasilnya harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada.
Hasil pemeriksaan tersangka dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditanda tangani oleh tersangka serta penyidik.
Pemeriksaan saksi ahli juga harus berhubungan dengan keterangan tersangka dan barang bukti yang ada.
Pemeriksaan harus mengarah dan sesuai dengan unsur-unsur dan pasal-pasal yang disangkakan. Hasilnya harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada.
Hasil pemeriksaan tersangka dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditanda tangani oleh tersangka serta penyidik.
Pemeriksaan saksi ahli juga harus berhubungan dengan keterangan tersangka dan barang bukti yang ada.
Hasil pemeriksaan saksi /saksi ahli dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan kemudian ditanda tangani oleh saksi/saksi ahli dan penyidik yang
memeriksa. penyelesaian/pemberkasan perkara.
Penyelesaian/pemberkasan diharapkan dapat dilakukan dalam waktu cepat sejalan dengan kecepatan dalam pemeriksaan maupun pengumpulan bukti-bukti. Pengiriman berkas perkara kepada Penuntut Umum. Lalu berkas diteruskan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan pelaksanaan pemidanaan (disarikan dari arriwp97-Police Hazard UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENYIDIK TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN POLRI.html).
Penyelesaian/pemberkasan diharapkan dapat dilakukan dalam waktu cepat sejalan dengan kecepatan dalam pemeriksaan maupun pengumpulan bukti-bukti. Pengiriman berkas perkara kepada Penuntut Umum. Lalu berkas diteruskan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan pelaksanaan pemidanaan (disarikan dari arriwp97-Police Hazard UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENYIDIK TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN POLRI.html).
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Empat lembaga di atas ketika mau dan berani bersinergi dalam upaya
pemberantasan korupsi akan sangat membantu dalam menciptakan good governance. Maka
sangatlah perlu kita sebagai warga Indonesia juga berpartisipasi dalam mencegah
budaya korupsi terus merajalela. Mulai dari diri kita dan mulai dari sekarang.
Demikian makalah ini kami susun, semoga ada manfaat darinya. Kepada
Bapak dosen Pengampu dan para pembaca, kami selaku penyusun memohon kritik dan
saran untuk penyempurnaan penulisan makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Web: arriwp97-Police Hazard
UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENYIDIK TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN
KEMANDIRIAN POLRI.html-14 April 2014.
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar
Grafika.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Badan Pemeriksaan Keuangan No. 15 Tahun 2006
2013. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI. Jakarta: Sekretariat
Jendral MPR RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar