Kamis, 17 April 2014

peran polri, jaksa, bpk, dan kpk dalam pemberantasan korupsi

BAB I.
PENDAHULUAN
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang olehnya. Target dari hukum itu sendiri tidak hanya berkutat pada orang-orang yang jelas melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga terhadap perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, baik itu dilakukan oleh seseorang, ataupun badan hukum.
Proses pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah kita dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan perubahan social yang besar. Tetapi semua itu tidak menjanjikan dampak positif seluruhnya, akan tetapi juga dampak negatif, yaitu meningkatnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Yang selalu kita dengar dan saksikan adalah tipikor alias tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah tindak pidana yang dilakuka oleh seseorang, pejabat, maupun korporasi yang merugikan keuangan Negara dan mencabut hak-hak asasi manusi seluruhnya. Korupsi juga menjadi sorotan di berbagai belahan dunia. Sehingga mereka mengerahkan seluruh komponen penegak hukum untuk meminimalisirnya.
Di negeri kita, kita mengenal ada POLRI, Jaksa, BPK dan KPK. Tiga lembaga inilah yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka koruptor. Akhirnya tokoh-tokoh penggerogot kekayaan Negara ini akan dijebloskan ke penjara.
Dengan gambaran singkat di atas, kami mencoba mengulas lebih dalam mengenai wewenang dan peran lembaga Polri, Jaksa, BPK, dan KPK dalam memberantas korupsi. Sehingga kita semua akan mendukung kinerja para penegak hukum dalam menindak kejahatan tindak pidana korupsi di negeri ini.  

BAB II
PEMBAHASAN
KEDUDUKAN JAKSA, POLRI SERTA PERANANNYA DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
A.    KEJAKSAAN
1.      Pengertian Kejaksaan
Menurut  Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, bahwa jaksa adalah
pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Hartanti, 2005:32).
Jadi dapat dikatakan bahwa kejaksaan adalah sebuah lembaga dimana supremasi hukum ditegakkan, mengingat lembaga ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan. Lembaga inilah yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum dan dapat dikatakan bahwa kejaksaan adalah tempat dimana hak asasi manusia diperjuangkan dan ditegakkan.
2.      Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 menjelaskan bahwa:
a.       Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
1.      Melakukan penuntutan;
2.      Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4.      Melakukan penyidikan terhaddap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5.      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b.      b. Di bidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah  Kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) butir a KUHAP, penyelidik memiliki wewenang yakni;
1.      Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2.      Mencari keterangan dan barang bukti.
3.      Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 
Dalam penjelasan KUHAP yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a.    Tidak bertentangan dengan suatu aturan hokum
b.    Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c.    Tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatanya
d.    Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa 
e.    Menghormati Hak-Hak Asasi Manusia. 


3.      Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Tertentu
Jaksa mempunyai wewenang dalam menyidik tindak pidana. Karena tugas-tugas penyidikan sepenuhnya dilimpahkan pada pejabat penyidik, maka jaksa tidak lagi berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara tindak pidana umum. Jaksa hanya berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus, yang salah satunya adalah tipikor.
Peran Jaksa Penyelidik dalam melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sangat besar. Jaksa penyelidik sebagai pencari informasi awal dalam menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dituntut untuk dapat menjalankan fungsi intelijen dalam menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Tugas yang diemban oleh Jaksa Penyelidik yakni mengumpulkan data serta bahan bahan keterangan yang mendukung telah terjadinya tindak pidana korupsi. 
Permasalahan yang sering timbul sejalan kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik dikarenakan pada tahap penyelidikan yang dilakukan bersifat mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan bahan data. Hambatan-hambatan yang sering dijumpai oleh Jaksa Penyelidik adalah kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik yang ditentukan dalam Undang-Undang. Keterbatasan kewenangan inilah yang sering kali dijadikan alasan oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk tidak memberikan bahan data ataupun bahan keterangan untuk menunjang peroses penyelidikan. Sehingga keterbatasan kewenangan Jaksa Penyelidik dalam proses penyelidikan menuntut Jaksa Penyelidik untuk dapat berinovasi dan berinprovisasi dalam melakukan penyelidikan guna menemukan indikasi tindak pidana Korupsi.
 
B.     POLISI REPUBLIK INDONESIA
Kewenangan Polri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam pasal 14 huruf g, bahwa: “Kepolisian Negara RI bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan undang-undang yang lainnya.” (Hartanti, 2005:39)
Jadi jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, polri memilki peran dan andil besar dalam mencagah merebaknya tipikor ini. Apalagi polri adalah elemen penting yang dapat menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah.
C.     KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
1.      Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
b.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor.
d.      Melakukan tindakan-tindakan preventif tipikor.
e.       Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerinntahan Negara (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahin 2002).
2.      Wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Wewenang KPK antara lain sebagai berikut:
a.         Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor.
b.         Menerapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tipikor.
c.         Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikor kepada instansi terkait.
d.        Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasn tipikor.
e.         Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tipikor.
f.          Wewenang lain bisa dilihat dalam pasal 12, 13, dan 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. (Hartanti, 2005:69-70).
Dalam hal penyidikan, jika sudah dilakukan oleh Jaksa atau POLRI, maka instansi tersebut harus melaporkannya ke KPK paling lambat 14 hari setelah tanggal dimulainya penyidikan. Jika KPK sendiri yang telah melakukan penyidikan, maka jaksa dan POLRI tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dan jika jaksa dan POLRI melakukan penyidikan secara bersamaan, maka penyidikan itu harus dihentikan.
Kedua lembaga penegak hukum itu memiliki tugas dan wewenang dalam menangani perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga masuk ke pengadilan. Itu dua jalur dalam pemberantasan korupsi yang bermuara pada dua pengadilan berbeda. KPK berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Kejaksaan Agung akan berakhir di pengadilan umum.
D.         BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang mendasar diantaranya pasal 23 mengenai kedudukan dan tugas Badan Pemeriksaan Keuangan. Para pembentuk Undang-Undang Republik Indonesia 1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu BadanPemeriksaan Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintah yang baik, mengharuskan perubahan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan negara.
Perubahan ketiga UUD 45 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Bab tentang Badan Pemeriksaan Keuangan adalah bab baru. Sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan diatur dalam satu ayat, yakni dalam pasal 23 ayat (5) UUD 1945 “ Untuk memeriksa keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksaan Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Pewakilan Rakyat”. Perubahan UUD 1945 menjadi tiga pasal yaitu, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G.
Dipisahkanya BPK dalam bab tersendiri ( BAB VIIIA), yang sebelumnya merupakan bagian dari BAB VIII tentang Hal Keuangan dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri. Dalam kedudukannya sebagai pemeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor di setiap provinsi.
Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
1.      Tugas pokok dan fungsi BPK
Adapun tugas dari BPK yaitu:
a.         BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
b.         Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
c.          Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
d.        BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
e.          Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
f.          Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
g.         Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Dari tugas BPK yang disebutkan di atas, terdapat fungsi BPK yaitu:
a.       Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
b.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
c.        Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bpkp.
d.       Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.
2.      Wewenang BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, wewenangnya yaitu:
a.       Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.      Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
c.       Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d.      Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e.      Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
f.        Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g.       Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h.      Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
i.         Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.        Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
E.     PROSES PENYIDIKAN HINGGA PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
1.      Pelaksanaan Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh Polri/Jaksa/KPK sendiri. Dengan membawa alat bukti yang sah, seperti: keterangan ahli, keterangan saksi, surat dan petunjuk. Penyidikan dapat berupa penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, dan pemanggilan.
Penggeledahan dilakukan terhadap orang dan tempat-tempat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sesuai dengan prosedur yaitu adanya surat perintah penggeledahan, surat ijin dan atau dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, serta adanya saksi-saksi dan setelah itu penyidik membuat berita acara penggeledahan.
Penyitaan dilaksanakan terhadap surat-surat dan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana dimana penyitaan dilaksanakan sesuai prosedur, adanya surat perintah penyitaan, surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, adanya saksi-saksi yang turut menanda tangani, dan dibuatkan berita acara penyitaan serta surat dan barang-barang yang disita dibuat label dan dirawat dengan baik.
Penangkapan dilaksanakan sesuai prosedur, adanya surat perintah penangkapan, satu lembar diserahkan kepada keluarga dan dalam surat perintah disebutkan pasal-pasal yang disangkakan dan alasan penangkapan, dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam.
Penahanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, adanya surat perintah penahanan dengan memuat pasal-pasal dan alasan penahanan, satu lembar surat perintah penahanan diserahkan pada keluarganya, waktu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari
. Pemanggilan dilakukan dengan berdasarkan identitas si tersangka dengan menyertakan surat tugas penangkapan.

2.      Proses Penyelidikan
Setelah dirasa bukti telah ada, yakni dengan mewawancarai baik saksi, saksi ahli, maupun tersangka, ataupun melalui cara pengamatan yang cermat maupun penyamaran.
3.      Proses Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan dalam penyidikan diharapkan untuk dapat memperoleh keterangan baik dari saksi maupun tersangka.
Pemeriksaan harus mengarah dan sesuai dengan unsur-unsur dan pasal-pasal yang disangkakan. Hasilnya harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada.
Hasil pemeriksaan tersangka dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditanda tangani oleh tersangka serta penyidik.
Pemeriksaan saksi ahli juga harus berhubungan dengan keterangan tersangka dan barang bukti yang ada.
Hasil pemeriksaan saksi /saksi ahli dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kemudian ditanda tangani oleh saksi/saksi ahli dan penyidik yang memeriksa. penyelesaian/pemberkasan perkara.
Penyelesaian/pemberkasan diharapkan dapat dilakukan dalam waktu cepat sejalan dengan kecepatan dalam pemeriksaan maupun pengumpulan bukti-bukti. Pengiriman berkas perkara kepada Penuntut Umum. Lalu berkas diteruskan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan pelaksanaan pemidanaan (disarikan dari arriwp97-Police Hazard  UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENYIDIK TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN POLRI.html).






BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP

Empat lembaga di atas ketika mau dan berani bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi akan sangat membantu dalam menciptakan good governance. Maka sangatlah perlu kita sebagai warga Indonesia juga berpartisipasi dalam mencegah budaya korupsi terus merajalela. Mulai dari diri kita dan mulai dari sekarang.
Demikian makalah ini kami susun, semoga ada manfaat darinya. Kepada Bapak dosen Pengampu dan para pembaca, kami selaku penyusun memohon kritik dan saran untuk penyempurnaan penulisan makalah ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



















DAFTAR PUSTAKA

Web: arriwp97-Police Hazard  UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENYIDIK TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN POLRI.html-14 April 2014.
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Badan Pemeriksaan Keuangan No. 15 Tahun 2006
2013. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar