BAB I
PENDAHULUAN
PTUN adalah peradilan yang memiliki kekhasan tersendiri dimana
dalam perihal sengketa, pejabat pemerintah yang menjadi pihak tergugat dan
rakyat sebagai pihak penggugatnya. Hukum
acara PTUN adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya
peraturan hukum TUN. Proses persidangannya pun unik, karena sebelum bersidang
pasti ada yang disebut pemeriksaan pendahuluan. Yang terdiri dari rapat
permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, baru menginjak
pemeriksaan di tingkat pertama. Makalah ini akan mengulas secara singkat
tentang pemeriksaan di pengadilan beserta perangkat-perangkatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
A.
Pemeriksaan
di Tingkat Pertama
Pada umumnya dilakukan di pengadilan TUN, terkecuali untuk sengketa
yang menurut peraturan perundang-undangan , sengketa dapat diselesaikan
terlebih dulu melalui upaya administratif, maka pemeriksaan di tingkat pertama
dilakukan oleh pengadilan Tinggi TUN. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan dua
cara:
1.
Pemeriksaan
dengan acara biasa.
Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa TUN dengan suatu majelis
yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim dan seorang hakim ketua sidang, yang
bertugas memimpin sidang. Pengadilan bersidang pada hari yang telah ditentukan
dalam surat panggilan dan pada permulaan sidang. Sidang bersfat terbuka untuk
umum. Jika hakim tidak memutuskan demikian, maka siding batal demi hukum.
Bila pada hari siding pertama ternyata penggugat atau kuasanya
verstek, maka dilakukan pemanggilan kedua. Tetapi jika di pemanggilan kedua
tetap saja penggugat atau kuasanya verstek, maka gugatan dianggap gugur dan
penggugat harus membayar ongkos perkara. Dalam hal ini, penggugat dapat berhak
memasukkan gugatan sekali lagi dengan membayar uang muka biaya perkara (pasal
71 UPTUN) (Abdullah, 1996:49).
Apabila tergugat atau kuasanya berturut-turut dua kali sidang tidak
hadir, maka