Minggu, 27 April 2014

pemeriksaan di pengadilan, Hukum Acara PTUN

BAB I
PENDAHULUAN
PTUN adalah peradilan yang memiliki kekhasan tersendiri dimana dalam perihal sengketa, pejabat pemerintah yang menjadi pihak tergugat dan rakyat sebagai pihak penggugatnya.  Hukum acara PTUN adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum TUN. Proses persidangannya pun unik, karena sebelum bersidang pasti ada yang disebut pemeriksaan pendahuluan. Yang terdiri dari rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, baru menginjak pemeriksaan di tingkat pertama. Makalah ini akan mengulas secara singkat tentang pemeriksaan di pengadilan beserta perangkat-perangkatnya.











BAB II
PEMBAHASAN
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
A.    Pemeriksaan di Tingkat Pertama
Pada umumnya dilakukan di pengadilan TUN, terkecuali untuk sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan , sengketa dapat diselesaikan terlebih dulu melalui upaya administratif, maka pemeriksaan di tingkat pertama dilakukan oleh pengadilan Tinggi TUN. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan dua cara:
1.      Pemeriksaan dengan acara biasa.
Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa TUN dengan suatu majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim dan seorang hakim ketua sidang, yang bertugas memimpin sidang. Pengadilan bersidang pada hari yang telah ditentukan dalam surat panggilan dan pada permulaan sidang. Sidang bersfat terbuka untuk umum. Jika hakim tidak memutuskan demikian, maka siding batal demi hukum.
Bila pada hari siding pertama ternyata penggugat atau kuasanya verstek, maka dilakukan pemanggilan kedua. Tetapi jika di pemanggilan kedua tetap saja penggugat atau kuasanya verstek, maka gugatan dianggap gugur dan penggugat harus membayar ongkos perkara. Dalam hal ini, penggugat dapat berhak memasukkan gugatan sekali lagi dengan membayar uang muka biaya perkara (pasal 71 UPTUN) (Abdullah, 1996:49).
Apabila tergugat atau kuasanya berturut-turut dua kali sidang tidak hadir, maka

Kamis, 17 April 2014

peran polri, jaksa, bpk, dan kpk dalam pemberantasan korupsi

BAB I.
PENDAHULUAN
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan atau apa yang boleh dilakukan serta yang dilarang olehnya. Target dari hukum itu sendiri tidak hanya berkutat pada orang-orang yang jelas melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga terhadap perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi, baik itu dilakukan oleh seseorang, ataupun badan hukum.
Proses pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah kita dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan perubahan social yang besar. Tetapi semua itu tidak menjanjikan dampak positif seluruhnya, akan tetapi juga dampak negatif, yaitu meningkatnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Yang selalu kita dengar dan saksikan adalah tipikor alias tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah tindak pidana yang dilakuka oleh seseorang, pejabat, maupun korporasi yang merugikan keuangan Negara dan mencabut hak-hak asasi manusi seluruhnya. Korupsi juga menjadi sorotan di berbagai belahan dunia. Sehingga mereka mengerahkan seluruh komponen penegak hukum untuk meminimalisirnya.
Di negeri kita, kita mengenal ada POLRI, Jaksa, BPK dan KPK. Tiga lembaga inilah yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka koruptor. Akhirnya tokoh-tokoh penggerogot kekayaan Negara ini akan dijebloskan ke penjara.
Dengan gambaran singkat di atas, kami mencoba mengulas lebih dalam mengenai wewenang dan peran lembaga Polri, Jaksa, BPK, dan KPK dalam memberantas korupsi. Sehingga kita semua akan mendukung kinerja para penegak hukum dalam menindak kejahatan tindak pidana korupsi di negeri ini.  

BAB II
PEMBAHASAN
KEDUDUKAN JAKSA, POLRI SERTA PERANANNYA DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
A.    KEJAKSAAN
1.      Pengertian Kejaksaan
Menurut  Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, bahwa jaksa adalah